Jumat, 20 Februari 2009

Sidang Korupsi Dihentikan Lantaran Terdakwa Sakit Ingatan

Untuk pertama kalinya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghentikan persidangan suatu perkara. Namun begitu, majelis hakim berpendirian bahwa perkara akan dilanjutkan jika terdakwa sudah sembuh.
Pemandangan tak lazim terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Kamis (19/2). Jika biasanya terdakwa korupsi duduk di kursi pesakitan ketika hakim membacakan putusan, kali ini tidak demikian. Hal itu terjadi dalam persidangan yang dipimpin Hakim Gusrizal, dimana kursi terdakwa dibiarkan melompong tak diduduki.
Memang saat itu Gusrizal tak sedang membacakan vonis alias putusan akhir. Melainkan membacakan penetapan yang memerintahkan penuntut umum untuk menghentikan pemeriksaan atas terdakwa Drs. H Iskandar yang merupakan mantan bupati Lombok Barat. “Majelis perlu menghentikan proses sidang perkara ini sesuai dengan keputusan dokter yang melakukan observasi sampai dengan terdakwa sembuh kembali seperti semula sehingga dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya. Maka menurut majelis hakim sudah sepatutnya menurut hukum proses penuntutan terhadap terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Gusrizal.
Penetapan hakim mengenai penghentian pemeriksaan perkara ini bukannya alasan. Selidik punya selidik, ternyata Iskandar dinyatakan mengidap penyakit demensia. Penderita penyakit ini biasanya akan mengalami penurunan kemampuan mental secara perlahan, dimana terjadi gangguan ingatan, pikiran, penilaian dan kemampuan untuk memusatkan perhatian, dan bisa terjadi kemunduran kepribadian.
‘Vonis’ bahwa Iskandar adalah penderita demensia datang dari tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta. Dua orang dokter bahkan sudah memberi keterangan sebagai ahli di persidangan. Mereka adalah Arya Goefinda dokter ahli penyakit dalam khusus usia lanjut dan Charles Efert D.
Saat observasi dilakukan, di tubuh Iskandar memang terhinggap beberapa penyakit seperti, penyakit infeksi saluran kandung kemih, batu empedu, ginjal, diabetes melitus, tekanan darah tinggi dan pembengkakan prostat. Penderitaan Iskandar makin lengkap ketika ia disebut menderita penyakit dimentia.
Gejala penyakit demensia itu sebenarnya sudah diperlihatkan Iskandar selama menjalani persidangan. Misalnya saja pada saat pemeriksaan saksi pada tanggal 26 November 2008, Iskandar ngompol alias buang air kecil di persidangan dan berhalusinasi bahwa ia masih menjabat sebagai bupati. ”Pada persidangan tanggal 26 november 2008, terdakwa buang air kecil dipersidangan dan meminta saksi tersebut untuk membuat laporan dan menghadap di kantor terdakwa hingga terdakwa masih merasa sebagai bupati dan bukan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Gusrizal.
Dengan penetapan ini, majelis hakim mengembalikan berkas kasus tersebut kepada penuntut umum dan membebankan biaya perkara kepada negara. Sementara itu penuntut umum yang diwakili oleh M. Roem menyatakan pikir-pikir terhadap penetapan Majelis ini. ”Kita masih pikir-pikir. Bisa menerima, bisa juga mengajukan perlawanan ke pengadilan tinggi,” katanya usai persidangan.
Sekedar informasi, Iskandar didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam kasus tukar guling (ruislag) aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat berupa tanah dan bangunan. Menurut jaksa, terdakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,64 miliar. Iskandar didakwa dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi No.30 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 serta subsidier pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.
Bukan Alasan Pemaaf
M. Roem mengatakan bahwa penyakit yang menjangkit di tubuh Iskandar tak dapat dikategorikan sebagai alasan pemaaf untuk membebaskan terdakwa. Alasan pemaaf, lanjut Roem, dipertimbangkan jika sudah putusan akhir. ”Kalau ada unsur pemaaf, bebas dong. Tadi kan tidak. Ini perkara bukan berarti bebas tapi penuntutannya tidak dapat diterima,” jelasnya.
Dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan pembenar dan alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana. Alasan pembenar berarti alasan yang menghilangkan sifat melawan hukum suatu tindak pidana, misalkan tindakan ’pencabutan nyawa’ yang dilakukan eksekutor penembak mati. Sedangkan alasan pemaaf adalah alasan yang menghilangkan kesalahan dari suatu tindak pidana lantaran pelakunya tak waras atau gila. Jika alasan penghapus pidana ini terbukti, maka hakim akan mengeluarkan putusan yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Bukan putusan bebas alias vrijspraak.
Hal senada disampaikan pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda. Menurutnya alasan pembenar dan pemaaf itu baru dibuktikan jika majelis hakim telah memeriksa tindak pidananya. ”Kalau ini kan formilnya acara persidangan yang tidak bisa dilanjutkan karena terdakwa tidak sehat,” kata Huda lewat telepon.
Huda mengambil contoh pada perkara mantan Presiden Soeharto. ”Sama dengan penetapan yang diberikan kepada Pak Harto. Pak harto juga tidak diadili karena kerusakan otak permanen. Ya saya kira ini juga menempuh jalan yang sama kalau dia (Iskandar, red) penyakitnya sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan untuk disidang,” ujarnya.
Meski pemeriksaan perkara dihentikan, lanjut Huda, status Iskandar saat ini tetap sebagai terdakwa. ”Dia (Iskandar, red) tetap masih dalam status terdakwa tetapi tidak bisa diadili. Jadi sampai suatu saat dia sehat baru dimajukan lagi perkaranya.”
Segendang sepenarian, penuntut umum juga berpendapat bahwa Iskandar masih berstatus sebagai terdakwa dan masih mungkin untuk diperiksa kembali di persidangan jika sudah pulih. Menanggapi hal tersebut, penasehat hukum Iskandar mengatakan hal tersebut tidak mungkin, ”(Terdakwa) ini sudah tidak mungkin sembuh,” pungkasnya.
DIKUTIP DARI: HUKUMONLINE.COM

Kamis, 12 Februari 2009

Pasal Pencemaran Nama Baik Dinilai Tumpang Tindih

JAKARTA - Pasal 27 ayat 3 dinilai tumpang tindih dengan pasal-pasal KUHP seperti 310. dan 311. Pasal tersebut juga dikhawatirkan mudah untuk dikomersialisasikan.
Hal itu diungkapkan saksi ahli Rudi Rusdiah dalam keterangannya kepada Majelis Hakim dalam� Sidang Pleno I Judicial Review pasal 27 ayat 3 UU ITE di gedung MK, jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (12/2/2009). �
"Pasalnya terlalu umum, bisa multitafsir, dan masyarakat informasi akan ketakutan," ujar Rudi dalam sidang yang dipimpin ketua MK, Mahfud MD tersebut.
Selain itu Rudi mengatakan, UU ITE dinilai tidak adil karena memberikan sanksi yang lebih berat dari perundangan lain terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Penghinaan dan pencemaran sangat baik dijelaskan, dalam KUHP sedangkan UU ITE hanya menyebut penghinaan tanpa menjelaskannya. Pemerintah sebaiknya merujuk pada KUHP, atau memanfaatkan UU yang telah ada, seperti UU Pokok pers," ujar Rudi yang juga Anggota Pokja Tim Draft RUU ITE.
Rudi menambahkan, di Singapura, mereka bukan membuat UU payung, tapi lebih spesifik, seperti UU tentang privasi atau tanda tangan online.
Sebab itu, Rudi mengatakan UU ITE harus diganti dan dikaji ulang. Menurut Rudi, Indonesia� justru akan mundur dalam demokrasi karena UU ITE justru memasung kinerja pers karena sanksi hukumnya sangat berat, sedangkan substansinya sangat general.
Bahkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan sanksi 4 tahun penjara jika terbukti bersalah mencemarkan nama baik. Sedangkan UU ITE memberikan sanksi 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. Meskipun substansi tuduhannya sama namun dalam UU ITE, sanksi yang diberikan lebih berat ketimbang KUHP.
"Pasal itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena terlalu singkat," ujar Rudi. (srn)

Dikutip dari : http://techno.okezone.com