Kamis, 12 Februari 2009

Pasal Pencemaran Nama Baik Dinilai Tumpang Tindih

JAKARTA - Pasal 27 ayat 3 dinilai tumpang tindih dengan pasal-pasal KUHP seperti 310. dan 311. Pasal tersebut juga dikhawatirkan mudah untuk dikomersialisasikan.
Hal itu diungkapkan saksi ahli Rudi Rusdiah dalam keterangannya kepada Majelis Hakim dalam� Sidang Pleno I Judicial Review pasal 27 ayat 3 UU ITE di gedung MK, jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (12/2/2009). �
"Pasalnya terlalu umum, bisa multitafsir, dan masyarakat informasi akan ketakutan," ujar Rudi dalam sidang yang dipimpin ketua MK, Mahfud MD tersebut.
Selain itu Rudi mengatakan, UU ITE dinilai tidak adil karena memberikan sanksi yang lebih berat dari perundangan lain terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Penghinaan dan pencemaran sangat baik dijelaskan, dalam KUHP sedangkan UU ITE hanya menyebut penghinaan tanpa menjelaskannya. Pemerintah sebaiknya merujuk pada KUHP, atau memanfaatkan UU yang telah ada, seperti UU Pokok pers," ujar Rudi yang juga Anggota Pokja Tim Draft RUU ITE.
Rudi menambahkan, di Singapura, mereka bukan membuat UU payung, tapi lebih spesifik, seperti UU tentang privasi atau tanda tangan online.
Sebab itu, Rudi mengatakan UU ITE harus diganti dan dikaji ulang. Menurut Rudi, Indonesia� justru akan mundur dalam demokrasi karena UU ITE justru memasung kinerja pers karena sanksi hukumnya sangat berat, sedangkan substansinya sangat general.
Bahkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan sanksi 4 tahun penjara jika terbukti bersalah mencemarkan nama baik. Sedangkan UU ITE memberikan sanksi 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. Meskipun substansi tuduhannya sama namun dalam UU ITE, sanksi yang diberikan lebih berat ketimbang KUHP.
"Pasal itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena terlalu singkat," ujar Rudi. (srn)

Dikutip dari : http://techno.okezone.com

Tidak ada komentar: